GUNUNGSITOLI (Berita): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli menggelar sidang paripurna dengan agenda utama Laporan Reses DPRD Kota Gunungsitoli Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, di ruang rapat DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (10/3/2025)
Turut hadir Wakil Walikota Gunungsitoli, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli ,Perangkat Daerah se Kota Gunungsitoli
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Adrianus Zega.
Dalam rapat berkenaan Adrianus Zega mengatakan bahwa anggota DPRD Kota Gunungsitoli yang telah melaksanakan reses wajib menyampaikan laporan hasil reses.
“Laporan hasil reses ini akan disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Wali Kota Gunungsitoli untuk ditindaklanjuti sebagai bahan masukan dalam pokok-pokok pikiran DPRD berupa program atau kegiatan pembangunan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dalam penyusunan APBD Kota Gunungsitoli,” ungkap Adrianus Zega
Berdasarkan Keputusan Rapat Badan Musyawarah reses Anggota DPRD Kota Gunungsitoli untuk masa persidangan Pertama tahun 2025, telah dilaksanakan secara perorangan dari tanggal 10– 15 Februari 2025. Sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, sasaran dan tujuan dari pelaksanaan reses tersebut adalah untuk menjemput dan menghimpun aspirasi masyarakat ke masing-masing daerah pemilihan dan sekaligus untuk mensosialisasikan program kerja DPRD dan Pemerintah Daerah kepada masyarakat, agar masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawasi dalam pelaksanannya. Sesuai dengan jadwal kegiatan reses tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli telah turun langsung ke daerah pemilihannya masing-masing untuk bertemu dengan masyarakat, unsur pemerintahan dan kecamatan
“Dari kunjungan reses tersebut, cukup banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing-masing Anggota DPRD, baik terhadap kebutuhan pembangunan daerah maupun terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik yang perlu mendapat perhatian oleh DPRD dan pemerintah daerah,”paparnya.
Adrianus Zega mengatakan, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing-masing anggota dewan tersebut, merupakan amanat yang harus diperjuangkan oleh anggota dewan dalam kapasitasnya sebagai perwakilan masyarakat di lembaga dewan. Oleh sebab itu, hasil pelaksanaan reses tersebut akan kami sampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah untuk dapat dimasukkan dalam program dan kegiatan pembangunan daerah.
Laporan Hasil pelaksanaan reses Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Laporan tersebut diserahkan secara resmi kepada Wali Kota Gunungsitoli dan langsung diterima oleh Wakil Wali kota Gunungsitoli Martinus Lase untuk dapat diakomodir menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKPD dan Rencana Program dan Rencana Anggaran Pemerintah Daerah,
Dengan telah diserahkan secara resmi hasil pelaksanaan reses tersebut,masing-masing Komisi diminta untuk dapat mengawal hasil reses tersebut dan menindaklanjutinya dengan masing-masing OPD mitra Komisi. Pungkasnya (KZ)















