BATUBARA (Berita): Dinyatakan bebas setelah 13 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku
Soetopo Berutu dalam pesan WhatsApp resmi Humas Lapas diterima Berita Minggu (3/8/2025).
Momen pembebasan berlangsung penuh haru dan syukur di lingkungan Lapas.
Pemberian amnesti merupakan bagian dari kebijakan nasional memberikan kesempatan kedua kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan komitmen untuk hidup lebih baik sebut Kalapas Soetopo Berutu.
“Wujud nyata komitmen pemerintah dalam membangun keadilan yang berkeadaban dan penuh empati,” katanya.
Amnesti ini bukan semata-mata hadiah, melainkan bentuk pengakuan atas usaha dan perubahan positif telah ditunjukkan warga binaan selama masa pembinaan, menjalani proses pembinaan yang ketat, pelatihan keterampilan, pendidikan kepribadian, dan program rehabilitasi lainnya yang dijalankan di Lapas Labuhan Ruku.
Selama masa pidana, mereka menunjukkan sikap disiplin, aktif dalam kegiatan positif, tidak melakukan pelanggaran.Kebebasan ini menjadi momentum penting tidak hanya bagi mereka yang menerima amnesti, tetapi juga bagi seluruh warga binaan lainnya sebagai motivasi untuk terus berubah dan memperbaiki diri.
Kalapas berharap agar mereka yang telah bebas benar-benar dapat menjadi individu yang berguna di tengah masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
Sementara itu, salah satu warga binaan yang memperoleh amnesti, dengan mata berkaca-kaca, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden Prabowo.
“Saya berterima kasih kepada Presiden RI telah memberi kesempatan kedua kepada kami,” ungkapnya.
Dia menambahkan, awal baru bagi hidup saya dan keluarga. Pembebasan itu disaksikan pejabat struktural dan jajaran Lapas Labuhan Ruku.
Suasana haru dan bahagia menyelimuti momen itu menjadi saksi setiap individu memang layak mendapatkan kesempatan kedua untuk menjalani hidup yang lebih baik.(als)













