SERGAI (Berita) : Polisi Sektor (Polsek) Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan menangkap empat tersangka, Jumat Kemarin.
Tersangka yang ditangkap, masing-masing, Afrianto alias Iyan (43), Agus Salim (33), Hermansyah alias Ucok Rage (55) dan Utuh (44) ke empatnya menetap di Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tangan tersangka itu petugas juga mengamankan barang bukti satu buah rumah bearing roda truk bagian belakang, satu besi lingkar tromol roda, baut dan mur bekas.
Empat komplotan pencuri mencuri milik Sukino (52) warga Dusun I Desa Bengkel, Kecamatan. Perbaungan, Kabupaten. Serdang Bedagai, hak ini sesuai laporan, LP / 34 /II/2021 /SU RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 13 Februari 2021, dan korban mengalami kerugian sekira Rp 5.000.000 lebih.
Informasi yang dihimpun wartawan, kronologis kejadian, Jumat (12/2/2021) pada saat itu isteri korban, Suparti (45) terbangun dari tidurnya dikarenakan terdengar suara mencurigakan yang berasal dari dapur rumahnya.
Kemudian Suparti ke dapur sambil membawa senter untuk mengetahui keadaan di dapur rumahnya, namun tiba- tiba mendengar ada seseorang yang melompat dari tembok belakang rumahnya, oleh Supartik di senter tetapi tidak lagi terlihat siapa yang melompat.
Merasa curiga, dia melihat ada barang milik suaminya berceceran dekat tembok pagar dan kemudian baru diketahui bahwa dirumahnya telah terjadi pencurian berbagai barang miliknya.
Kejadian tersebut dikabarkan kepada suaminya Sukino dan pada malam itu sedang dalam perjalanan dari Pekanbaru Riau menuju ke rumahnya di Bengkel.
Setelah Sukino sampai di rumah baru diketahui ada beberapa barang miliknya yang telah hilang dari tempat penyimpanan, akan tetapi korban tidak mengetahui siapa yang melakukan pencurian dirumahnya.
Atas kejadian kejadian tersebut korban Sukino membuat pengaduan ke Polsek Perbaungan.
Dalam keterangannya, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (21/03/2021) mengatakan bahwa berdasarkan keterangan korban, Team Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan hasil penyelidikan belakangan diketahui pelaku bernama Utuh Samsul dkk.
Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan tersebut pada hari Jumat (17/3/2021) dilakukan penangkapan terhadap Utuh Samsul, lalu dari ‘nyanyian’ itu ke empat pelaku berhasil diciduk dari rumahnya masing-masing.
“Para tersangka dijerat pasal dari 363 ayat (1) ke 4e 5e KUHP pidana ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” pungkas Kapolres Robin Simatupang.(Azwen)















