

MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap Tiga orang Pria terduga pelaku pencurian dalam rumah yang terjadi di jalan Agenda (Perumahan Griya Asri) Kec.Medan Petisah.Selasa (5/8/25)
Peristiwa berawal,Selasa (15/7/25).Saat itu korban yang pergi keluar kota untuk urusan pekerjaan, meninggal kan rumah dalam keadaan kosong dan meletakkan kunci rumah di bawah pot bunga agar nanti kalau asisten rumah tangga datang untuk membersihkan rumah tinggal mengambil kunci tersebut yang ada di bawah pot bunga.
Namun keberadaan kunci yang di letak korban di bawah pas Bunga di ketahui oleh Sulaiman.kesempatan tersebut tidak disia siakan oleh Sulaiman dan dua rekannya untuk menguras harta benda korban dengan cara masuk melalui pintu depan.
Selanjutnya setelah usai melaksanakan tugas di luar kota, Kamis (24/7/25) korban kembali ulang kerumah.Saat berada di dalam rumah,korban tidak menemukan Brangkas yang disimpan di dalam lemari yang berisi perhiasan emas dan uang mata asing serta beberapa perhiasan yang di simpan di dalam tas yang berada di lemari hias.Mengetahui hal tersebut,korban pun mendatangi Polsek Medan Baru guna membuat laporan Polisi.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F.Aritonang SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu PM.Tambunan.SH yang di dampingi Panit I Ipda Fidhjal Bhakti.SH mengatakan berdasarkan laporan korbannya serta di lakukan olah TKP ketiga pelaku pencurian yang terjadi di rumah Annisa Diani Karmila (26) yang terletak di perumahan Griya Asri Ayahanda di tangkap
Dari hasil olah TKP tersebut,petugas mencurigai terhadap salah satu petugas jaga malam komplek yang bernama Sulaiman.
Selanjutnya terhadap S di lakukan interogasi.Dari hasil interogasi,Sulaiman mengakui aksi pencurian tersebut di lakukan bersama Dua temannya yaitu Zul Fadly sah dan Ali Akbar Pulungan dengan cara masuk kedalam rumah korban lewat pintu utama menggunakan kunci yang disimpan korban dibawah pot bunga. Diduga pelaku Sulaiman ini mengetahui keberadaan kunci rumah korban dibawah pot bunga yang disimpan korban,”ungkapnya.
Kemudian dari keterangan S petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap ZF dan AAP di lokasi yang sama.
Atas peristiwa tersebut Korban mengalami kerugian 1 (satu) buah berangkas berisi Perhiasan Frank & Co senilai Rp. 37,500,000, Perhiasan The Palace senilai Rp. 9,580,000, Perhiasan yang beli di Pasar senilai Rp. 10,000,000, Uang Ringgit & Riyal sebesar Rp. 25,000,000, Parfum senilai Rp. 5,000,000.Pungkasnya (ML)













