BATUBARA (Berita):Team Opsnal Reskrim Polsek limapuluh Polres Batubara dipimpin
Ipda Manahan Siregar meringkus MF alias Andi, 28, warga Dusun I Desa Perupuk Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara diduga menggasak rumah Zhunizar, 30, yang ditinggalkan pemiliknya sedang berada Berastagi Jumat (3/5/2024).
Kepada Berita, Kapolsek Limapuluh AKP TL
Simamora SH.MH melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP Alfander H Sagala membenarkan Team Opsnal Reskrim Polsek limapuluh Polres Batubara melakukan penangkapan MF alias Andi.
Diduga kuat tersangka melakukan pencurian Sepeda motor CBR warna hitam Nomor Polisi (BK) 2840 OAL dengan saksi Zamaluddin, 54, Nur Jamila, 54, warga Desa Perupuk Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara.
Kronologis kejadian, pada 22 April 2024 sekira pukul 22.20 WIB,TKP Desa Perupuk Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara pelapor mendapat telepon dari saksi sepeda motor miliknya diambil terlapor.
Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp23 juta. Lantas korban
melaporkan kejadian itu ke Polsek limapuluh.
Sedangkan sepeda motor milik pelapor sudah sempat dijual tersangka kepada MN alias Nasir warga Desa Bagan Dalam. Dari hasil pengembangan Petugas, Team Opsnal Reskrim Polsek limapuluh Polres Batunara melakukan pengejaran dan menangkap MF alias Fadli dan MN alias Nasir bersama 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA CBR.
Saat Petugas menangkap MN alias Nasir ditangan tersangka Sepeda Motor milik pelapor sudah diganti warna hitam,Tersangka bersama barang bukti kini sudah di boyong
ke Polsek limapuluh untuk diproses secara hukum yang berlaku.(als)















