BATUBARA (Berita): Kanit Reskrim Polsek Kabuhan Ruku IPDA C.D.C Panggabean S,H,M,H bersama tim Opsanal ringkus MJS (33) warga Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara terduga pencuri besi milik Yayasan Asy-Syafi’iyah Modern Terpadu Link VIII Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara Kamis (19/10-2023).
Kepada Berita IPTU Abdi Tansar S,H Plt Humas Polres Batu Bara membenarkan Kanit Reskrim Polsek Kabuhan Ruku IPDA C.D.C Panggabean S,H,M,H bersama tim Opsanal ringkus MJS kasus dugaan pencurian besi pada Jum’at 29 September 2023, berawal pelapor menerima telpon sekira Pukul 14.00 Wib dari saksi Irwanto menyebutkan besi milik Yayasan telah dicuri.Pelapor dan para saksi lain nya Roza Kurniati, Irianto berusaha mencari siapa pelaku nya dan bertemu Nasyrun menceritakan ada seseorang yang tidak dikenal hendak menyewa becak barang hendak membawa besi.Saksi tidak berani bertanya asal muasa besi, namun saksi menyebut besi dari J (29) warga Lingkungan VIII Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Pelapor merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Labuhan Ruku. Diperkirakan korban mengalami Kerugian Rp.3.550.000 ( Tiga Juta Limaratus Limapuluh Ribu rupiah ). IPTU Abdi Tansar S,H mengatakan tersangka MJS masih dalam pemeriksaan dan dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana.(als)