Batu Bara (Berita): Basri alias Ipit (45) warga Dusun II Desa Kuala Sikasim Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara yang tidak memiliki pekerjaan tetap alias mocok-
mocok diringkus Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku usai mencuri dengan membobol rumah korban nya di Dusun l Mawar Desa Mekar Baru Kecamatan Sei Balai Rabu (30/08/2023).
Kepada Wartawan, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto SH membenarkan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku bersama Personil berhasil mengungkap dan mengamankan seorang tersangka, pelaku tamu tidak diundang pencurian dengan membobol rumah.Kronologi kejadian nya, pada Rabu 02 November 2022 sekira pukul 03.00 pelaku mencuri Sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam lis hijau BK 4629 OAE NOKA: MH1JFV1120K459644 dan NOSIN: JFV1E1467678,1 leptop Note Book , satu unit jam tangan merk Mirage, sebuah tas berwarna hitam yang berisikan dompet, uang beserta surat – surat, KTP, ATM.
Korban sedang mengerjakan ADM Sekolah didalam kamar.Awalnya korban ada mendengar suara memukul-mukul ,namun korban tidak menghiraukannya menduga kucing sedang bermain-main.Usai mengerjakan Administrasi Sekolah korban tertidur pulas, dan dibangunkan Koko Raharjo (saksi) tetangga nya sekira Pukul 03.00 Dinihari.Tetangga nya mengatakan Sepeda motor Kakak di bawak tersangka.
Korban dan saksi berencana hendak mengambil sepeda motornya sudah tidak ada lagi.Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.
000 dan tidak senang melaporkan peristiwa itu ke Polsek Labuhan Ruku agar pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.(als)















