TALAWI (Berita): Personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Christian DC.Panggabean SH,MH menangkap Fernado Manurng warga Dsn VIII Desa Gajah Kec.Meranti Kab.Asahan diduga melakukan Pasal 372 dari KUHPidana (kasus penipuan) sesuai LP /B/ 126 /XII / 2021 / SPKT Sek.L.Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut Tanggal 20 Desember 2021 diterima Berita,Sabtu (11/6/2022).
Kronologisnya Rabu 16 Desember 2021 Sekira Pkl 22:30 Wib,pelapor bersama dengan terlapor berada diwarung Dusun Merdeka Desa Durian Kec.Sei Balai Kab.
Baru Bara.Kemudian terlapor meminjam Handphone Vivo milik Pelapor untuk digunakan terlapor menjemput handphone miliknya dirumah saksi RINTO SIMANAGUNGSONG.
Sesampainya diwarung saksi RINTO SIMANGUNGSONG menukar kendaraan Honda Astrea yang dibawa pelapor dengan sepeda motor HONDA SUPRA X 125 BK 2643 OAC Warna Putih Hitam.Karena Honda milik pelapor tidak memilik lampu kemudian RINTO SIMANGUNGSONG menyerahkan 1 (Satu) buah Handphone Android merk vivo warna hitam dan 1 (Satu) Unit sepeda Motor Honda SUPRA X 125 BK 2643 OAC warna putih Hitam dengan No Rangka MH1JBP118EK185838 dan No Mesin JBP1E1185786.
Terlapor membawa sepeda motor Supra X 125 BK 2643 OAC dan digadaikan terlapor kepada seseorang yang tidak diketahuinya, akibat kejadian itu, Untung Simangunsong (34) warga Dusun Merdeka Desa Durian Kec.Sei Balai Kab.Batu Bara selalu pelapor mengalami kerugian Sebesar Rp.7.000.000, -(Tujuh Juta Rupiah) dan merasa keberatan serta dirugikan melaporkan kejadian itu ke Kantor Polsek Labuhan Ruku guna pelakunya dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Saksi-saksi sudah diperiksa diantaranya Rinto Simangunsong (36) warga Dsn Merdeka Desa Durian Kec.Sei Balai Kab.Batu Bara,Ganda Saragih (29) Warga Dusun Merdeka Desa Durian Kec.Sei Balai Kab.Batu Bara bersama barang bukti 1 (Satu) Buah Buku BPKB sepeda Motor Honda,1 (Satu) buah STNK Honda AFX12U21C08 M/T (125) dan tersangka sudah diamankan di Polsek Lab.Ruku.(als)















