Polres Tapteng Latihan Dalmas Jelang Pemilu 2024

  • Bagikan
Personel Satuan Samapta Polres Tapanuli Tengah latihan pengendalian massa (dalmas) menghadapi pemilu serentak tahun 2024 di halaman Mapolres Tapteng, Senin (30/10). (ist).
Personel Satuan Samapta Polres Tapanuli Tengah latihan pengendalian massa (dalmas) menghadapi pemilu serentak tahun 2024 di halaman Mapolres Tapteng, Senin (30/10). (ist).

TAPTENG (Berita) : Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang. Kepolisian Resort Tapanuli Tengah (Tapteng) menyiapkan sejumlah personel yang akan diterjunkan kelapangan guna mendukung aspek pengamanan jalannya pesta demokrasi tersebut.

Salah satu persiapan yang dilaksanakan Polres Tapteng yakni pelatihan pengendalian masyarakat (dalmas) yang dilaksanakan personel Satuan Samapta Polres Tapanuli Tengah berlangsung di halaman Mapolres Tapteng, Senin (30/10).

Pelaksanaan latihan dalmas tersebut dipimpin lanhsung Kepala Satuan Samapta Polres Tapanuli Tengah, AKP Tohap Sibuea, didampingi Kanit Dalmas, Ipda P. Pasaribu dengan diikuti 1 pleton Personel Dalmas.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kepala Satuan Samapta, AKP Tohap Sibuea menjelaskan, bahwa pelaksanaan latihan Dalmas ini dilakukan secara rutin, untuk meningkatkan kemampuan fisik dan keterampilan personel, dalam kesiapsiagaan personil menghadapi perkembangan situasi kamtibmas saat di lapangan nantinya.

“Latihan Dalmas ini, juga dilaksanakan dalam menyikapi kesigapan personel Polres Tapanuli Tengah dalam menghadapi pemilu serentak 2024,” jelas AKP Tohap Sibuea, Selasa (31/10).

Tohap mengatakan, dengan dilaksanakannya pola pelatihan secara rutin ini, secara tak langsung juga dapat meningkatkan kemahiran dan keterampilan personel saat menghadapi massa sekaligus membentuk mental emosional personel yang stabil terutama saat menghadapi massa.

“Sehingga apabila sampai terjadi unjuk rasa saat pesta demokrasi nantinya. Personel tetap humanis, tidak sampai melakukan perbuatan anarkis yang tentunya ini tidak dibenarkan,” tutupnya. (chp).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *