Polres Tanjungbalai Ringkus 2 Orang Tersangka Curanmor

  • Bagikan
Ke dua tersangka ditahan di Polres Tanjungbalai . Beritasore/Ist
Ke dua tersangka ditahan di Polres Tanjungbalai . Beritasore/Ist

Tanjungbalai (Berita) :  Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara ( TBU ) Polres Tanjungbalai berhasil meringkus dua orang tersangka Pencuri Sepeda Motor, Senin 13 Juli 2020 lalu di Jalan Letjend. Suprapto Lk. IV Kel. TB. Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Ke dua tersangka masing masing Udh Als Yoko, Lk, 33 Thn, Jalan Ros Komplek Rumah Potong Lk. IV Kel. TB. Kota IV Kec. Tanjunng Balai Utara Kota Tanjung Balai, Dar alias Lis, 36, Thn, Jalan Todak Lk. IV Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Kedua tersangka diamankan atas adanya pengaduan korban sesuai Lapolran. Polisi nomor : LP/19/VII/2020/Poldasu/Res T. Balai/Sek Utara, tanggal 13 Juli 2020.

Tindak lanjut laporan korban Tim Sergab Satres Polsek TB Utara Kota Tanjungbalai melakukan Penyelidikan dan Pemeriksaan saksi korban serta saksi saksi disekitar di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) mengarah dengan kepada pelaku an. YDH Als YOKO.

Hasil informasi unit Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara mengikuti gerak gerik pelaku sehingga pada hari Jumat tanggal  04 Sept 2020 sekitar Pukul 23.00 Wib melakukan intetogasi dan mengakui perbuatan bersama   AMS Als ANAS, Sabtu 05 Sept 2020 Pkl 01.15 Wib,

“Kemudian ke dua tersangka pelaku AMS Als Anas dan YDH Alias Yoko mengakui masuk kedalam warung/kedai dengan cara memotong kawat jerajak jendela belakang menggunakan Tang lalu mengambil uang sebanyak Rp 1.500.000.- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), Tabung gas elpiji, mesin grenda, alat2 tukang berupa kunci2 dan hasil perbuatan tersangka masih dalam pengembangan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Putu Yudha Prawira, Sik. MH saat dikonfirmasi Berita melalui Kabag Humasnya Iptu. A. Dahlan Panjaitan, penangkapan kedua tersangka tersebut ditahan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut, Ujarnya. Syn.

  • Bagikan