Polres Tanjungbalai Amankan Tersangka Narkotika Jenis Ekstasi

  • Bagikan
BARANG bukti 30 butir Pil Ekstasi, HP disita sebagai barang bukti. Berita Sore/Ist
BARANG bukti 30 butir Pil Ekstasi, HP disita sebagai barang bukti. Berita Sore/Ist

TANJUNGBALAI (Berita): Satres Narkoba Polres Tanjungbalai amankan 3 orang tersangka miliki Narkoba jenis Pil Ekstasi sebanyak 30 butir, Sabtu (13/6) sekitar pukul 19.30 dari jalan SMA Negeri III Lingkungan. VII, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Ke tiga tersangka yang diamankan, ZE, 38, warga Jln. Kirab Remaja Lingkungan I, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, ZN, 40, warga Jln. M. Abbas Gg. Amanah Lingkungan III, Kel. Tanjungbalai Kota II, Kec. Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dan AS, 50, warga Jln. Sei Sampean Lingkungan V, Kel. Muara Sentosa, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sabtu, (13/6).

Barang Bukti diduga Narkoba jenis Pil Ekstasi sebanyak 30 butir berbentuk kapsul dengan berat kotor 12,88 gram.

Selain itu diamankan, satu bungkus plastik transparan, dua unit hp warna hitam, dua unit sepeda motor warna hitam tanpa nopol.

Penangkapan dilakukan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai atas masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jln. SMA Negeri III ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi.

Atas informasi tersebut Kanit I Ipda. L. Simatupang dan team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.

Personel langsung memburu tersangka, di Tempat Kejadian Perkara tersangka sedang berada diatas sepeda motor warna hitam tanpa nopol yang parkir dipinggir jalan, yang kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka serta melakukan penggeledahan dan ditemukan dari dalam laci sepeda motor tersangka barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi 30 (tiga puluh) butir diduga narkotika jenis ekstasi berbentuk kapsul.

Kemudian ke tiga tersangka saat dilakukan interogasi oleh petugas, tersangka menerangkan bahwa diduga narkotika jenis ekstasi tersebut adalah benar miliknya, dia mengaku bahwa diduga narkotika jenis ekstasi itu diperoleh dari ZK alias Kotak.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut ke tiga tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Sik. MH saat dikonfirmasi Wartawan BS, melalui Kabag Humas Iptu A. Dahlan Penjaitan, membeberkan penangkapan tiga tersangka dan bersama barang bukti Narkoba jenis Pil Ekstasi sebanyak 30 butir.

Kini ke tiga tersangka ZE, ZN dan AS diamankan Sel Mapolres usai dilakukan pemeriksaan, ujarnya. (Syn)

  • Bagikan