Tanjungbalai (Berita) : Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan Dua orang tersangka kasus jual beli Narkotika jenis Shabu, Senin Kemarin di Jln. Jenaha. Lk. VII Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai.
Kedua tersangka ML. Lk, 43 Thn, Desa Air Joman Baru, Dusun VIII. Kec. Air Joman. Kab.Asahan, MY alias CUNEK alias UCOK. Lk, 41 Thn, Jln. Jinnaha. Lk.VII Kel. Pematang Pasir. Kec.Teluk Nibung. Kota Tanjungbalai.
Dalam perkara itu, Sat. Res. Narkoba Polres Tanjungbalai menyita barang bukti ( BB ) Sabu sebanyak lima belas bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 29,26/Gram dan satu bungkus Kertas warna Coklat diduga berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 1,49/Gram.
Selain itu turut disita, satu buah timbangan Elektrik, satu plastik klip transparan kosong, dua buah dompet berwarna merah dan coklat dan Rp. 180.000 uang tunai diduga hasil penjualan Narkotika Sabu dan Ganja.
Penangkapan kedua tersangka tersebut atas informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Jenaha. Lk. VII Kel. Pematang Pasir Kec.T eluk Nibung Kota Tanjung Balai ada dua orang Laki laki sedang Berada di Dalam Rumah milik MY alias CUNEK alias UCOK diduga sedang transaksi narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut Kanit I Aiptu Wariono bersama team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.
Personil langsung terjun ke TKP langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka MY alias CUNEK alias UCOK dan bernama ML.
Kemidian dari kedua tersangka tersebut petugas melakukan penyitaan, satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dan satu bungkus kecil daun ganja kering.
Satu Buah Timbangan Elektrik yang terletak diruang Tamu dan saat dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan didekat kasur dalam kamar, satu buah Dompet Warna Merah yang berisikan delapan bungkus klip transparan diduga Narkotika jenis sabu dan satu buah dompet kecil berwarna coklat berisi enam bungkus diduga Narkotika jenis sabu dan satu bal plastik klip transparan kosong.
Ketika dikonfirmasi Petugas tersangka MY alias UCOK membenarkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari ML dan ML mengakui terus terang bahwa narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya.
Kapolres yang dikonfirmasi Wartawan melalui Kabag Humasnya Iptu. A. Dahlan Panjaitan, membernarkan, barang bukti disita dan kedua tersangka MY alias Ucok alias Cunek dan ML, ditahan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Tanjungbalai, Ujarnya. (Syn )















