Polres Tanjungbalai Amankan AR Milik Narkoba 

  • Bagikan
Tersangka Bimbin (tengah ) di apit Petugas SatNarkoba Polres Tanjungbalai .Beritasore/Ist
Tersangka Bimbin (tengah ) di apit Petugas SatNarkoba Polres Tanjungbalai .Beritasore/Ist

Tanjungbalai ( Berita ) : Sat. Narkoba Polres Tanjungbalai amankan seorang tersangka AR alias Bimbin miliki Narkoba jenis Sabu seberat 1, 22/Gram, Jumat ( 31/07/2020) , sekitar pukul 22.30 Wib dari lokasi Jln. Husni Thamrin. Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Tersangka AR alias Bimbin, Lk, 33 thn, Warga Jln. Esdengki Gg. Santun Kel. Matahalasan Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung balai.

Tersangka AR alias Bimbin diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai karena memiliki satu bungkus plastik klip Narkoba jenis Sabu berat kotor 1, 22/gram dan selain itu turut disita petugas  satu unit hp merk Nokia Warna Biru, satu unit sepeda motor Jupiter Z warna biru BK 6808 LQ dan uang tunai Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan Narkotika jenis sabu.

Tersangka AR alias Bimbin diamankan atas informasi dari masyarakat  menyebutkan bahwa di jln. Husni Thamrin Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya sekitar bundaran panca karsa ada seorang laki-laki mengendrai sepeda motor jupiter Z warna biru memiliki narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut team Unit 2 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU NB. HARIANJA melakukan penyelidikan dan  personil langsung menuju TKP  melihat ciri-ciri sesuai informasi diterima petugas berhentikan kenderaan tersangka AR alias Bimbim.

Petugas opsnal unit II melihat tersangka AR alias BImbin membuang sesuatu barang dari tangan kirinya.

Petugas curiga dan mengambilnya ternyata setelah dicek satu bungkus plastik klip transparan kecil berisi diduga Narkotika jenis shabu dan saat dilakukan introgasi tersngka AR alias Bimbin, mengakui benar bahwa yang dibuangnya itu adalah narkotika jenis shabu.

Polres Tanjungbalai AKBP. Putu Yudha Prawira, Sik. MH saat dikonfirmasi Berita melalui Kabag Humas Iptu. A. Dahlan Panjaitan, membenarkan, tersangka AR alias Bimbin mengakui bahwa Sabu tersebut adalah miliknya.

Untuk mempertanggung jawabkan barang bukti Narkoba tersebut tersangka AR alias Bimbin bersama barang bukti Sabu 1, 22/Gram diboyong ke Markas Sat Narkoba Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ujarnya. (Syn)

  • Bagikan