Polres Sergai Tangkap Pencuri Mesin Kopi Dan Genset

  • Bagikan
Tersangka Z bersama barang bukti mesin kopi dan mesin genset hasil curian diringkus Polres Sergai Rabu (21/5/2025). Berita Sore-Azwen

SERGAI (Berita): Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian mesin pembuat kopi dan genset yang terjadi di Dusun I, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Tak butuh waktu lama, hanya dalam kurun dua jam, tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menangkap satu orang tersangka.

Tersangka berinisial Z, warga setempat, diamankan sekitar pukul 19.00 WIB pada Minggu (18/5/2025) di sekitar kawasan Tenda Biru, Rampah Kiri. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial S, hingga kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Sergai melalui Kasi Humas Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, Rabu (21/5/2025) membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya, kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh korban Muhammad Yasir, S.Pd (38), warga Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu.

“Korban kehilangan satu unit mesin pembuat kopi dan satu unit genset dengan estimasi kerugian sebesar Rp6 juta. Berdasarkan laporan LP/B/165/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat,” ujar Iptu Zulfan.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Ipda Ibnu Irsady, S.Tr.K. Dari hasil interogasi awal, tersangka Z mengakui melakukan pencurian bersama S, dan kedua barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat dijual.

Atas perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Polres Sergai terus melakukan pengembangan kasus serta memburu pelaku lainnya yang masih buron.(Azw)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *