Polres Sergai Fasilitasi Jalan Damai Kasus Pengeroyokan Anak

  • Bagikan
Berdamai, Sumihar Situngkir dan keluarga saling memaafkan pihak Rimbun Saragih dan keluarga, setelah dilakukan Restorasi Justice di Polres Sergai, Selasa (6/5/2925). Berita Sore/Azwen)

SERGAI (Berita): Upaya penyelesaian perkara secara damai kembali dilakukan oleh jajaran Kepolisian di Sumatera Utara.

Kali ini, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur melalui pendekatan Restorative Justice atau . Rabu,(7/5/2025).

Restorative Justice merupakan pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal

Kasus tersebut terjadi pada Jumat, 3 Januari 2025, di Dusun IV Pematang Buluh, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai. Korban, Timotius Situngkir, 15, dan kakaknya Arjun Ronaldo Situngkir, 23, mengalami pemukulan yang diduga dilakukan oleh dua warga setempat, Rimbun Saragih, 40, dan Samson Saragih, 46.

Peristiwa ini dilaporkan ke pihak Kepolisian oleh ayah korban, Sumihar Situngkir, 55, warga Kota Tebing Tinggi. Menurut laporan, insiden bermula dari kesalahpahaman saat anak-anak bermain yang kemudian memicu keributan antara kedua pihak.

Karena melibatkan anak di bawah umur, kasus ini kemudian ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sergai. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pendekatan persuasif, pihak Kepolisian memediasi pertemuan antara pelapor dan terlapor pada Selasa, 6 Mei 2025.

Pertemuan yang berlangsung di kediaman Sumihar Situngkir di Jalan Kedelai, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, itu berlangsung dengan suasana kekeluargaan. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan menandatangani surat pernyataan damai serta pencabutan laporan polisi.

Pelapor menyampaikan bahwa dirinya telah memaafkan kedua terlapor dan tidak ingin perkara ini dilanjutkan ke proses hukum. Ia juga mengapresiasi langkah cepat dan humanis yang dilakukan oleh pihak Polres Sergai.

Kepala Seksi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penyelesaian kasus ini melalui mekanisme Restorative Justice. Ia menjelaskan bahwa penghentian proses hukum dilakukan setelah pelapor secara resmi mencabut laporan dan pihak terlapor menunjukkan iktikad baik.

“Kami mengedepankan prinsip keadilan restoratif dalam perkara-perkara tertentu, apalagi jika menyangkut anak dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Tujuan kami adalah menjaga keharmonisan masyarakat dan memberikan keadilan yang menyeluruh,” ujar Iptu Zulfan.

Penyelesaian ini menjadi contoh bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berujung di meja hijau. Dengan komunikasi yang baik dan difasilitasi aparat yang profesional, konflik bisa diselesaikan secara damai demi kebaikan bersama.(Azw)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *