SIBUHUAN (Berita) : Polres Padang Lawas (Palas), Jumat (10/7) berhasil menangkap KM (22) warga Desa Aek Siala Kec. Barumun Barat, tersangka pelaku tindakan pencabulan terhadap perempuan belum dewasa.
Kapolres Palas, AKBP Jarot YA. SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Aman Bangunsyah SH, kepada Wartawan membenarkan penangkapan itu. Katanya, penagkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP47/V/2020/SU/Palas/SPKT, tanggal 13 Mei 2020 dan Surat Perintah Penangkapan nomor: SP.Kap/44/VII/2020/Reskrim, tanggal 10 Juli 2020.
Aman Bangunsyah menambahkan, tersangka berhasil diamankan di kediamannya Jumat (10/7) sekira Pukul 23:00 WIB yang di Pimpin Kanit I Pidum IPDA Habibi C. Solosa S.Tr.K bersama dua anggota Reskrim lainnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 293 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”. Ungkap Kasat. (tio)















