Polres Palas Serahkan 20 Pengguna Narkoba Ke BNN Tapsel

  • Bagikan
20 orang dari 23 orang tersangka penyalahgunaan narkoba digrebek di sebuah rumah kosong di lokasi perkebunan di Sosa seminggu yang lalu, akhirnya diserahkan ke BNN Tapsel untuk direhab.(Berita Sore/Ist)
20 orang dari 23 orang tersangka penyalahgunaan narkoba digrebek di sebuah rumah kosong di lokasi perkebunan di Sosa seminggu yang lalu, akhirnya diserahkan ke BNN Tapsel untuk direhab.(Berita Sore/Ist)

PADANGLAWAS (Berita): Polres Padanglawas (Palas) menangkap 23 pengguna narkoba, namun 20 diantaranya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Tapanuli Selatan (Tapsel).

Kapolres Padanglawas, AKBP Dodik Yulianto, SIK melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan mengatakan hal itu Rabu (14/5/2025),

AKBP Dodik menjelaskan penangkapan 23 pengguna narkoba saat digrebek di sebuah gubuk di areal perkebunan Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas (Palas) seminggu lalu. “Akhirnya 20 tersangka diantaranya diserahkan ke BNN Tapsel untuk direhab,” kata Kapolres.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dari 23 tersangka penyalahgunaan narkoba, tiga tersangka lanjut proses hukum, sementara 20 diantaranya dimasukkan ke panti rehab.

Kasat Resnarkoba, Iptu Farlin A. Harahap, SH, MH didampingi Ipda Eben Pakpahan menambahkan bahwa 23 orang tersangka yang diamankan saat operasi penggerebekan sarang narkoba.

“Dimana tiga orang tersangka diantaranya merupakan tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Maka sebagai pengedar terpaksa lanjut proses hukum sesuai undang-undang,” ungkap Kapolres.

Sementara 20 orang tersangka lainnya ketika pemeriksaan lanjutan dengan melakukan tes urine positif menggunakan narkoba jenis sabu, tetapi tidak ditemukan barang bukti, sehingga akhirnya diserahkan ke BNN Tapsel untuk direhabilitasi.(ws)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *