PALAS (Berita) : Polres Padanglawas (Palas) melakukan pemusnahan barang bukti ratusan derigen minuman keras (Miras) yang berhasil disita Kepolisian sejak enam bulan terakhir, Rabu (5/5).
Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Palas itu, turut dihadiri Kapolres Palas AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK, sejumlah PJU Polres Palas, Wakil Bupati Palas H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, Kepala Kejaksaan Negeri Palas Teuku Herizal, SH, MH, Ketua pengadilan Negeri Sibuhuan Edwin Pudyono Marwiyanto, SH, MH, Ketua MUI Palas H. Ismail Nasution, Lc, MTh, Pabung Dandim 0212/Ts, Kapten Arh. Saleh Hasibuan, Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar, serta unsur Forkopimda Palas.
Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito SIK, melalui Kasat Sabhara AKP Muhammad Husni Yusuf, mengatakan barang bukti miras yang dimusnahkan tersebut berupa 175 derigen berisi miras jenis tuak dan 17 kotak tuak Nias serta 50 derigen kosong bekas tuak.
“Barang bukti ini merupakan hasil dari operasi personil selama enam bulan terakhir dan telah dilakukan proses hukum hingga dilakukan pemusnahan,” terang Kasat.
Ditambahkannya, tindakan itu atas penegakan Perda no 7 tahun 2015 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol. Baik, di warung-warung masyarakat yang membandel dengan tetap menyediakan, begitu juga dalam angkutan umum yang mengangkut miras saat melintas di wilayah hukum Polres Palas.
Wakil Bupati Palas, drg. Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt,MM,MSi pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi-nya atas kinerja jajaran Polres Palas selama ini.
“Pemda Palas menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Polri selama ini dan atas pemusnahan barang bukti miras ini,” kata Zarnawi. (tio)















