PALAS (Berita): Tim Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas) mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba) di desa Padang Matinggi Kecamatan Barumun Tengah, Rabu (9/3)
Kapolres Padang Lawas, AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Agus M. Butar Butar kepada wartawan, Kamis (10/3) mengatakan penggerebekan itu bersama Satreskrim, Propam dan Satpol PP.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat diduga kuat ada penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Maka tim satuan reserse narkoba langsung turun ke lokasi.
“Sekitar pukul 19.00 WIB, Rabu (9/3) tim satuan reserse narkoba Polres Palas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan lima orang tersangka,” terangnya.
Dimana, ZH, 32 dan MT, 28, warga desa Padang Matinggi, AP, 23 warga desa unte rudang, KIH, 34, warga desa pasar Binanga Kecamatan Barumun tengah kabupaten Padang Lawas serta TS, 30 warga desa Laubekeri kecamatan Kutalimbaru kabupaten Deli Serdang.
Dan ketika dilakukan interogasi satu diantaranya termasuk pengedar, karena dari tangan tersangka ZH berhasil ditemukan 6 bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu sekitar 6,7 gram.
Sedang empat orang Lainnya merupakan pengguna, dimana masing masing positif mengandung zat narkotika amphetamin dan Methapetamin dari hasil test urine
Kelima tersangka bersama sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Padang Lawas, untuk proses hukum selanjutnya. (Tio)















