BATUBARA (Berita): Unit Reskrim Polres Batubara menangkap pemilik sabu 1 kg yakni SA, 25 dan MAS, 29, keduanya warga
Pandu Palas Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara Sabtu (12/7/2025).
Kepada Berita, Kasie Humas Polres Batubara membenarkan tim Unit Satres Narkoba Polres Batubara dipimpin AKP Ramses Panjaitan SH bersama Barang Bukti 1 bungkus plastik tea Cina warna hijau berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 kg, 1 unit HP Oppo Reno4 F, 1 unit HP Oppo A60.
Kronologis kejadian berawal pada Kamis 10 Juli 2025 Personil Satresnarkoba Polres Batubara mendapat informasi masyarakat kalau terduga pelaku SA dan MAS memiliki narkotika.
Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya SA ditangkap. Hasil interogasi petugas SA mengakui tidak sendirian dan petugas kembali meringkus MAS.
Keterangan keduanya pelaku mengakui kepemilikan sabu bersama- sama untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Batubara. Kedua tersangka bersama barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. (als)