BATUBARA (beritasore.co.id): Tidak ada ruang dan celah bagi kejahatan apapun ,lebih-lebih penyalahgunaan Narkotika jenis shabu ucap Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba kepada Berita Kamis (09/04/2026).
Inisial W (25) ditangkap “Dasar Laporan Polisi Nomor LP/A/63/IV/2026/ SPKT Sat Resnarkoba Polres Batu Bara di Dusun VII Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.Berselang waktu 1 jam, Dasar Laporan Polisi Nomor LP/A/63/IV/2026/ SPKT Sat Resnarkoba Polres Batu Bara kembali menangkap Inisial FAP (25) Dasar Laporan Polisi Nomor LP/A/64/IV/2026/SPKT Sat Resnarkoba Polres Batubara di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Simalungun hasil pengembangan terkait penangkapan W.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip transparan berisi shabu dengan total berat brutto sekitar 2,63 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, satu unit handphone android, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp.250.000.Tersangka ke dua Petugas menyita barang bukti satu plastik klip besar berisi shabu dengan berat brutto 1,58 gram, satu plastik putih sebagai tempat penyimpanan shabu, serta satu unit handphone android.
Polres Batubara terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.(als)













