Polres Batubara Sampaikan Intruksi Mendagri PPKM Level 3, 2 Dan 1

  • Bagikan
Kapolres Batubara AKBP H.IKhwan Lubis SH,MH.beritasore/Alirsyah
Kapolres Batubara AKBP H.IKhwan Lubis SH,MH.beritasore/Alirsyah

Batu Bara (Berita) : Dalam Pres Rellis Kapolres Batubara AKBP H.Ikhwan Lubis SH,MH disampaikan Kasubbag Humas Polres Batubara AKP Niko Siagian ST,SH Kepada Wartawan, Selasa ( 10/8/2021).

Pemerintah telah membuat peraturan yaitu berupa Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2 dan 1 mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 tingkat desa, Kelurahan until pengendalian penyebaran virus Covid-19.

PPKM Kab.Batubara level 3, pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan Kapasitas 50%, pelaksanaan kegiatan ditempat Kerja/Perkantoran diberlakukan 75% dan 25 % di Rumah.

Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan Prokes, Pasar Tradisional, Pedagang Kaki Lima (PKL), toko, pangkas rambut, Loundry, pedagang asongan, pasar, loak, pasar burung, pasar basah, pasar batik ,bengkel kecil cucian kendaraan di Ijinkan dibuka dengan Prokes ketat memakai masker, Mencuci Tangan,Hansanitizer yang pengaturanya diatur Pemkab.Batubara.

Kemudia pelaksanaan makan minum ditempat umum Warung, Warteg, PKL, sejenisnya diizinkan buka dengan Prokes Ketat.

Rumah makan dan Kafe dengan Skala kecil yang berada dilokasi sendiri dapat melayani makan ditempat dengan Kapasitas 50% dan menerima makan dibawa pulang dengan penerapan Prokes.

Restoran,Rumah makan Kafe dengan Skala sedang yang berada di lokasi sendiri dan atau pada Pusat perbelanjaan/Mall hanya menerima Delivery/Take away dan tidak menerima makan di tempat.

Pembatasan Jam Operasional

Pembatasan jam operasional pengunjung sampai Pukul 20.00 Wib sebesaar 50 % dengan penerapan Prokes lebih ketat.

Pelaksanaan Kontruksi dapat beroperasi 100% dengan penerapan Prokes ketat,rumah ibadah serta tempat lainya yang difungsikan sebagai tempat Ibadah dapat mengadakan Peribadatan Keagamaan dengan Pengaturan Kapasitas maksimasl 25% dan Maksimal 50 % dan atau pelaksanaan Ibadah di rumah.

Sementara pelaksanaan kegiatan diarea Publik (fasilitas Umum,Taman Umum, tempat Wisata umum dan atau area Publik lainya ditutup sementara waktu.

Sedangkan kegiatan olah Raga/pertandingan diperbolehkan diselenggarakan Pemerintah tanpa penonton atau sporter dengan penerapan Prokes ketat.

Giat Resepsi pernikahan dan atau Hajatan paling banyak 25 % dari kapasitas dan tidak ada hidangan.

Rapat dan atau Seminar yang dapat  menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah tersebut dinyatakan aman oleh Pemerintah.

Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimaal 70 %, Pelaku perjalanan Domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan atau Transportasi jarak jauh (Pesawat Bis, Kapal Laut dan Kereta api harus mampu menunjukkan kartu vaksin, PCR H-2 serta Antigen (H-1).(als)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *