BATUBARA (Berita): YP (31) warga
Lingkungan I Kelurahan Limapuluh Kota Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batu Bara
ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara
Senin (11/9-2023).
Kepada Wartawan, IPTU Abdi Tansar SH Humas Polres Batu Bara di konfirmasi Berita membenarkan Satres Narkoba dipimpin Kanit II melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Yuda Pranata bersama barang bukti di duga tempat tersangka kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering atas informasi masyarakat.
Hasil introgasi petugas kepada tersangka mengakui kepemilikan 1 bungkus dau ganja siap pakai seberat brutto 5,0 gram, 1 buah pipa kaca yang didalamnya terdapat lekatan narkotika shabu berat brutto 1,37 gram, 1 buah BONG / alat hisab shabu terbuat dari botol kaca, 2 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk samsung, 1 buah pipet plastik berbentuk skop, 2 bungkus plastik klip kosong.
Kemudian petugas tidak percaya begitu saja,
saat melakukan pemeriksaan penyidikan
tersangka mengakui menyimpan 1 bungkus daun ganja kering di balut kantong ransel warna hitam disamping rumah seberat
brutto 97,30 gram.Pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Batu bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(als)













