Polres Batubara Ringkus Pengedar Sabu

  • Bagikan
Satresnarkoba Polres Batubara ungkap kasus peredaran Sabu di Simpang Gambus meringkus ES Minggu (29/3/2026). beritasore.co.id/ist

BATUBARA (beritasore.co.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara dipimpin Kasat Narkoba AKP Arifin Purba kembali berhasil meringkus berinisial ES, 34, warga Dusun III Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh terduga kasus penyalagunaan narkoba Minggu (29/3/2026).

Penangkapan ES berasal dari informasi masyarakat, Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/ Res BB/Polda Sumut, tanggal 29 Maret 2026 adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu,Personel Satresnarkoba Polres Batubara segera melakukan penyelidikan dengan metode pengintaian dan memastikan keberadaan target.

Akhirnya ES ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram, satu unit handphone merk Oppo warna biru.

Kepada petugas, RS mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika itu.(als)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *