BATUBARA (Berita): Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara meringkus dua pengedar sabu asal Tanjungbalai, satu diantaranya seorang wanita muda.
Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan SH, MH Senin (14/7/2025) menegaskan pihaknya tegas terhadap pelaku kejahatan sekecil apapun dia.
“Pasti ditangkap dan dibumi hanguskan. Tidak ada ruang dan celah kejahatan sekecil apapun, lebih-lebih peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batubara,” kata Kapolres.
Dua pengedar narkoba yang ditangkap itu, LS, 37, warga Jalan Undan Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan AY, 31, warga Jalan Panjaitan LK V Kelurahan Mata Halasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Keduanya ditangkap Petugas di Gang Perjuangan Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, usai Petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian serta berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 1 plastik klip berisi narkotika jenis shabu seberat brutto 6,03 gram, 1 unit handphone Samsung warna putih, serta 1 plastik klip kosong.
Kedua tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.
Kapolres Batubara menambahkan Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. “Polres Batubara tidak berhenti pada penangkapan saja. Kami akan kejar hingga ke jaringan atasnya,” tegas Kapolres.
Kedua tersangka bersama barang bukti
saat ini sudah diamankan di Mapolres Batubara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkoba segera dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan.
Menjawab wartawan, keduanya dijerat pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 Ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (2) jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(als)