BATU BARA (Berita): Polres Batubara diwakili Kasie Humas Iptu Ahmad Fani SH, disampingi Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi,SH.MH,KBO Reskrim gelar Konfrensi Pers sendikat pencurian dan pengelapan Mobil dengan modus Rental di Mako Polres Batubara, Rabu (23/2/2022).
Ketiga tersangka berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Batubara bersama Polsek Indrapura dengan tiga Laporan Polisi /LP objeknya sama dengan pelaku yang sama.
Kejadian tanggal 4/2/22,sekitar Pukul 09.00 Wib tepatnya disalah satu Hotel di Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih.
Tersangka Boyke, Rusman, Sulaiman Saragi alias Ucok dan Alamsyah ini warga Tebing Tinggi ditangkap Anti Bandit Polres Batubara pada 4 Februari 2022 sekira Pukul 09:00 Wib di Pekan Baru Riau.
Kasat mengatakan,pelaku pencurian mobil dilakukan Boyke Simanjuntak warga Riau. Sedangkan mobil tersebut digelapkan oleh pelaku pada 9 Januari 2022 dan tanggal 25 Januari 2022.
Pelaku Boyke Simanjuntak sudah melakukan tiga kali tindak pidana kejahatan diwilayah hukum Polres Batubara.
Mobil bersama supir dari Riau menuju Batubara dengan alasan bisnis minyak CPO. Selanjutnya korban ditinggalkan dihotel, dan kunci mobil yang terletak dimeja lalu dibawa lari oleh pelaku tersebut tanpa diketahui oleh pemiliknya, sebut Kasat.
Dijelaskan Kasat Sat Reskrim Polres Batubara sudah berhasil mengungkap kasus kejahatan pencurian dan penggelapan dengan menangkap pelaku di Pekanbaru Riau.
Tim Anti Bandit Polres Batubara berhasil mengamankan dua unit mobil yakni mobil avanza dan xenia serta ada satu mobil lagi masih dalam menyidikan.
Jaringan pencurian dan penggelapan mobil ini bekerjasama dengan dua pelaku yang diamankan berinisial RM dan SL,penduduk Tebing Tinggi. Jadi pelaku yang diamankan penduduk luar bukan warga Batubara jelasnya.
Selanjutnya Sat Reskrim Polres Batubara juga mengamankan tersangka kasus pencurian kabel yang diungkap Polsek Indrapura, yaitu kabel provibus sepanjang 5000 meter milik PT Prima Multi Terminal (PMT) di Kawasan Kuala Tanjung.
Terkait kasus kabel provibus pelaku abang beradik J Tampubolon dan Rz Tampubolon dengan ancaman masing-masing 5 Tahun penjara ungkap AKP Ferry Kusnadi,SH.MH.(als)















