LIMA PULUH (Berita): Kapolres Batu Bara AKBP Jose Fernandes S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP J.H Tarigan SH, Humas Polres Batu Bara IPTU NR Zebuah pimpin langsung Press Release kasus 303.
Unit Reskrim Polres Batu Bara Menangkap di 7 TKP berbeda dengan 7 tersangka, 2 diantaranya perempuan di Mako Polres Batu Bara Jl.Protokol Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara Senin (22/8-2022).
Kepada Wartawan, Kapolres Batu Bara AKBP Jose Fernandes S.Ik mengatakan apapun nama bentuknya judi harus ditindak sesuai perintah Kapolri, Polda Sumatera Utara.
Kapolres meminta kepada masyarakat agar segera melaporkan jika ada dugaan praktek perjudian disekiling wilayah hukum Polres Batu Bara.
Ke-7 orang tersangka bersama barang bukti berupa 1 unit meja judi Online, 2 mesin judi Jecpot, uang tunai Rp.15.630.000- (Lima belas juta enam ratus tiga puluh), buku tafsir dan rekapitulasi nomor judi togel dengan ancaman minimal 10 tahun , maksimal 4 tahun penjara, sedangkan 2 orang tersangka perempuan sudah dititpkan di LP Labuhan Ruku. (als)















