BATUBARA (beritasore.co.id): Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat Dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/9/I/2026/
SPKT/Res.Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 8 Januari 2026, Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara mengamankan
Inisial A (44), warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara terduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur Selasa (13/1-2026).
Kepada sejumlah Wartawan Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Masagus menjelaskan
A ditangkap Minggu (11/1/2026) sekitar Pukul 01.00 Wib, setelah Polisi menerima laporan orang tua korban anaknya Bunga (10) nama samaran dirumah dalam kondisi menangis.Pengakuan korban kepada ibunya, tersangka melakukan tindakan tidak yang pantas dilakukan terhadap anaknya.Atas kejadian itubkorban mengalami keluhan sakit pada bagian tertentu dan langsung dibawa ke RSUD OK Arya Zulkarnain Kuala Gunung untuk menjalani visum.
Merasa keberatan dan demi perlindungan hukum terhadap anaknya, pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batubara.Hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan A sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.Petugas terus bekerja dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa satu potong baju kaos berwarna kuning dan satu potong celana pendek berwarna kuning.Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(als)















