Polres Batu Bara Amankan Penjual Narkoba

  • Bagikan

BATU BARA (Berita): Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin Kanit I Sat Reskrim IPDA Bimo R. Setiadi, S.Trk menangkap penjual narkoba Topan Martua Lubis.

Penangkapan Topan Martua Lubis Dengan cara melakukan  penyamaran sebagai pembeli Narkoba jenis Sabu, terjadi negoisasi antara petugas (menyamar sebagai pembeli) dengan pihak penjual, Topan Martua Lubis (36) warga Jalan Kayu Putih Mabar, Kecamatan Medan Deli Kota Medan tidak berkutik ditangkap di Jln.Umum Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara sekira Pukul 22:00 Wib Selasa (20/09/2022).

Kepada Wartawan, Kapolres Batu Bara AKBP Jose Fernandes, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH, MH mengatakan, Kamis 8 September 2022 sekira Pukul 16:00 Wib, anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dengan cara under cover (penyamaran/ coverby).

Pelaku diamankan di Jln.Umum Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara setelah Kanit I IPDA R. Bimo Setiadi, S.Trk, membagi tugas kepada anggota Opsnal di lokasi transaksi Narkoba jenis Sabu sebanyak 100 gram dengan harga Rp. 60 Juta.

Pukul 22:00 Wib, tersangka tiba di TKP dengan mengendarai sepeda motor, dan saat akan melakukan transaksi petugas  langsung melakukan penyergapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Topan Martua Lubis.

Petugas melakukan penggeledahan di TKP dan berhasil ditemukan barang bukti yang diduga sabu.

Hasil introgasi Petugas kepada tersangka mengakui sejumlah barang bukti berupa :

1 (satu) buah plastik transparan besar berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 91.13 (sembilan puluh satu koma tiga belas) gram, 1 (satu) timbangan elektrik, 2 (dua) buah plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk Vivo.

1 (satu) buah dompet berwarna hijau, 1 (satu) buah tas sandang berwarna hitam. jelasnya.Selanjutnya pelaku bersama barang bukti kepemilikan Sabu dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(als)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *