BATUBARA (Berita): Tidak ada tempat sekecil apapun kejahatan di wilayah hukum Polres Batu Bara, kata-kata itu tepat di ucapkan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, Sik, usai memerintahkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Irfan MN Alireja, Sik, MH., CPHR., CBA untuk menyelidiki hilangnya Sepeda motor Supra NF 125 warna putih merah dengan Nomor Polisi B 6013 EDU
dan berhasil di ungkap Minggu (7/01-2024).
Kepada Berita, AKP Alfander H Sagala Kasihumas Polres Batu Bara mengatakan
Sat Reskrim Polres Batu Bara AKP Irfan MN Alireja, Sik, MH., CPHR., CBA berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang hilang terjadi di Dusun VI, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara pada Selasa (2/1/2024), sekira pukul 12.00 Wib.Pelapor Ngatemin mengaku
sepeda motornya diparkirkan di belakang rumahnya.
Saat pelapor hendak pergi keluar, sepeda motor miliknya sudah tidak terlihat lagi, padahal kunci kontak sepeda motor ada padanya.
Merasa panik,pelaporpun langsung bergegas mencari septornya kesana kemari nihil ucap Kasihumas Polres Batu Bara.Merasa tidak terima dengan kejadian itu, Ngatemin pun membuat melaporkan kejadian itu ke Mapolres Batu Bara.
Dari laporan itu, Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, Sik, langsung memerintahkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Irfan MN Alireja, Sik, MH., CPHR., CBA untuk menyelidiki perihal tersebut.
Akhirnya kasus pencurian sepeda motor milik pelapor terungkap, dan pelakunya adalah anak kandungnya sendiri atas nama SI (23) termonitor Team Opsnal Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara IPDA Ramadhani Bimo Setiadi., S.Tr.K., CPHR., CBA dan tersangka diamankan dari kediamannya di Dusun VI, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka pun langsung diboyong ke Mako Polres Batu Bara untuk dilakukan proses lebih lanjut.(als)















