PALAS (Berita): Sukarman, 57 Warga Desa Ujung Batu I Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padanglawas (Palas), meminta Polda Sumatera Utara (Poldasu) mengawasi proses penanganan kasus pengerusakan tanaman sawit sejumlah warga di kecamatan itu.
Hal tersebut disampaikan Sukarman dan kawan-kawan para pemohon melalui penasehat hukum, Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH kepada Wartawan, Rabu (23/3). Usai melayangkan surat ke Poldasu cq Wassidik Ditreskrimum dan bidang propam.
Dimana, terkait permohonan pengawasan penanganan kasus pengrusakan kebun sawit sejumlah warga di kecamatan Hutaraja Tinggi yang telah bergulir sejak tahun 2019 lalu.
Serta sesuai LP, bahwa perkara pengrusakan itu telah dilaporkan tahun 2019. Namun hingga saat ini belum juga dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Mardan Hanafi, mengungkapkan selaku pengacara pemohon berharap agar Polres Palas lebih tegas dalam penanganan kasus pengrusakan kebun sawit tersebut. Termasuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Selain melakukan pengembangan tersangka lain, juga penahanan terhadap alat berat yang digunakan sebagai alat dalam melakukan pengrusakan kebun kelapa sawit sejumlah warga desa ujung batu I kecamatan Hutaraja Tinggi.
Maka mengingat lemahnya proses penegakan hukum berkaitan penanganan kasus pengrusakan kebun sawit warga, sehingga dimohon agar dilakukan pengawasan hukum terhadap penanganan perkara LP/214/1X/2019/ TAPSEL/SUMUT, tanggal 28 Agustus 2019 dan Laporan Polisi No. LP/221/1X/2019/TAPSEL/ SUMUT, tanggal 05 September 2019.
Sehingga kita mengajukan permohonan kepada Poldasu c.q Kabag Wasidik Ditreskrimum Poldasu agar melakukan pengawasan terhadap proses penanganan kasus pengrusakan kebun sawit sejumlah warga di desa Ujung Batu I kecamatan Hutaraja Tinggi.
Apalagi mengingat kerugian yang ditimbulkan akibat pengrusakan kebun kelapa sawit tersebut telah membuat sejumlah warga kehilangan mata pencaharian, tegas Mardan. (tio)















