PLN Tebingtinggi Langgar Aturan, Konsumen Silahkan Class Action

  • Bagikan
Ketua Lembaga Konsumen Indonesia (LKI) Kota Tebingtinggi, Azhary.  Beritasore/EdwinDhani
Ketua Lembaga Konsumen Indonesia (LKI) Kota Tebingtinggi, Azhary.  Beritasore/EdwinDhani

Tebingtinggi (Berita): Manager PLN Tebingtinggi sudah melakukan melakukan tindakan sepihak dengan melanggar peraturan sendiri dan mengangkangi Perdir PLN No. 088-Z.P/DIR/2016 dalam pelaksanaa P2TL di Tebingtinggi.

Demikian pernyatan sikap Lembaga Konsumen Indonesia (LKI) Kota Tebingtinggi yang disampaikan Ketuanya, Azhari, menanggapi pemberitaan yang berjudul “Pelaksanaan P2TL Di T.Tinggi Kangkangi Perdir PLN”.

Azhari, yang mengomentari melalui aplikasi WhatsApp (WA), pada Jum’at (19/06) malam, sekira pukul 20.57 wib itu, kepada Berita lebih jauh mengatakan, oleh karena pelanggaran itu konsumen ataupun pelanggan yang otomatis dirugikan oleh PLN c/q. Manager PLN Tebingtinggi dapat melakukan tindakan class action ke pengadilan.

“Jika ada pelanggan atau konsumen PLN Ranting Tebingtinggi yang merasa dirugikan silahkan buat pengaduan ke Pengadilan, YLKI Kota Tebingtinggi siap memfasilitasi dan mengadvokasi konsumen”. tulis Azhari di laman WA nya.

Sebagaimana di beritakan sebelumnya, dalam pelaksanakan razia Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2Tl), PLN Ranting Tebingtinggi melaksanakanya tidak sesuai SOP dan mengangkangi Perdir PLN.

Contoh pelanggaran antara lain yakni tidak melibatkan penyidik dan menjadikan saksi yang bukan dari masyarakat sekitar. Di sinyalir pula selalu terjadi perdamaian dalam pembayaran dalam artian pembayaran tidak masuk dalam system. (Win).

  • Bagikan