ASAHAN (Berita) : Akibat Pj. Kepala Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan belum dilantik sejumlah perangkat Desa tersebut menjerit. Pasalnya, sejak kepala desa Bangun Supardi meninggal dunia pada 31 Maret 2024 lalu gaji atau penghasilan tetap (siltap) mereka yang bersumber Anggaran Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Kabupaten Asahan belum dibayar.
Informasi tersebut dikatakan sumber dari salah seorang perangkat desa di Bangun. Mereka mengeluhkan selain gaji belum dibayar selama 3 bulan yakni bulan Januari, Pebruari dan Maret tahun 2024 juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) belum diserahkan kepada penerima manfaat hingga akhir bulan Mei tahun 2024 ini.
“Belum jelas kapan Pj. Kades dilantik, menimbulkan kekecewaan bagi kami para perangkat desa. Selain berdampak dengan operasional kegiatan kerja pemerintah desa juga menghambat proses administarasi selama kepala desa tidak ada”, kata sumber perangkat desa yang enggan disebabkan namanya kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
Secara terpisah saat dikonfirmasi terkait hal tersebut Muhammad Syarif AR, S. STP selaku Camat Pulau Rakyat mengungkapkan belum dilantiknya Pj. Kades Bangun karena sedang menunggu proses dari Pemerintah Kabupaten Asahan.
” Kemungkinan minggu depan Pj sudah dilantik, tertundanya pembayaran gaji perangkat desa dan BLT DD karena Kades (Supardi, red) meninggal dunia sehingga butuh proses pencairan”, ucap Camat.
Menurut M. Syarif sebenarnya honor (gaji) siltap perangkat desa dan BLT DD penerima manfaat warga Desa Bangun sudah ada di bank tinggal penarikan. Rencana pencairannya akan dihadiri dan diserahkan langsung oleh Camat Pulau Rakyat pada hari Senin (1/4/24). Namun pada hari Minggu malan (31/3/24) Camat mendapat kabar Kades Bangun Supardi meninggal dunia, sehingga pencairan gaji perangkat Desa Bangun dan BLT DD penerima manfaat tertunda hingga dilantiknya Pj.Kades Bangun.
“Uangnya sudah ada di bank tinggal penarikannya menunggu Pj. Kades Bangun dilantik”, ungkap Camat.
Disinggung pelaksanaan pemilihan kepala desa (kades) antar waktu (PAW) di Desa Bangun, Camat mengatakan menunggu intrusi dari PMD Kabupaten Asahan. Menurutnya, ada kemungkinan Pilkades PAW di Desa Bangu dilaksanakan setelah Pilkada Kabupaten Asahan pada bulan Nopember 2024.
“Kemungkinan Pilkades Antar Waktu akan dilalaksanan setelah Pilkada, karena waktunya bersamaan pada bulan Nopember 2024”, cetus Syarif. (min).















