Pinjam Sepeda Motor Teman, RP Nginap Di Polres Batubara

  • Bagikan
RP terpaksa nginap di Polres Batubara karena mencuri sepeda motor teman Minggu (24/5/2025). Berita Sore/alirsyah

BATUBARA (Berita): Bermula korban Rizki Syahputra lewat didepan rumah tersangka Rian Pradana alias Gondel, 31, warga Dusun V Desa Mangkei Baru Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara sedang asyik duduk bersama Deni Deden.

Tiba-tiba tersangka Rian Pradana alias Gondel memanggil korban lalu korban membelok dan memarkirkan Sepeda motor Honda Scopy BK 4483 TBX di samping rumah pelaku pada Selasa 20 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB.

Deni Deden pura-pura meminjam Sepeda motor korban dengan modus membeli voucher. Sekembalinya di tempat semula,
RP kembali meminjam sepeda motor korban dengan modus membeli es.

Sempat dilarang korban karena mau bekerja tapi RP sudah menghidupkan Sepeda motor tersebut langsung tancap gas. Korban menunggu hingga sore, tapi pelaku tidak kunjung kembali.

Kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta. Hingga korban membuat Laporan ke Polsek Limapuluh Polres Batubara dengan kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 dari KUHPidana.

Mendapatkan laporan resmi, Kanit Reskrim Ipda DP Manalu, SH bersama Bhabinkamtibmas mendatangi rumah pelaku yang sedang tertidur didalam kamar posisi terkunci. Petugas mengimbau pelaku agar membuka kamar, namun Pelaku tidak mengindahkan. Sehingga Petugas mendobrak kamar pelaku dan membawanya ke Moko Polsek Limapuluh guna dilakukan pemeriksaan. Hasil interogasi Petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan sepeda motor milik korban sudah dijual. (als)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *