BATU BARA (Berita): Tim Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin IPDA Cristian Pangabean terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak tersangka dengan timah panas tersangka.
Muhammad Asri Als Asri (28) warga Lorong Bunga Lingk I Kel.Tanjung Tiram Kec.Tanjung Tiram Kab.Batu Bara Sumatera Utara merupakan Residevis kasus pencurian keluar penjara bulan Maret 2022 dengan cara mendorong dan melawan petugas saat ditangkap, Senin (16/5/2022).
Pelaku mencongkel pintu depan toko yang terbuat dari besi lalu masuk kedalam toko dan mengambil barang-barang berupa (1) buah lemari plastik, (2) buah kursi janda bolong, (5) buah blender Natsuper,(2) buah termos panas stanlies,(6) buah gelas set hicis,(5) buah termos panas kecil,(3) buah mangkok kaca,(2) buah ceret stainles,(4) buah ceret kaca,(5) buah kaca kamar mandi,(3) buah rantang kaleng,(2) buah dispenser merk jempo pada Pukul 06.00 Wib.
Saat itu saksi Muhammad Nawawi melintas di depan toko melihat pintu toko pelapor terbuka dan menelpon pemilik toko.
Mendengar informasi dari saksi, pemilik toko langsung menuju toko miliknya dan melihat kedalam toko sebagian barang didalam toko sudah hilang dicuri pelaku.
Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.4.935.000, dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan ke kantor Polsek Labuhan Ruku guna pelakunya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Kronologis penangkapan “Minggu tgl 15 Mei 2022 sekira Pkl 12.00 WIB Personil Polsek Labuhan Ruku mendapat Informasi dari masyarakat pelaku pencurian an. Muhammad Asri als Asri berada di rumahnya Lorong Bunga Lingk I Kel Tanjung Tiram Kec.Tanjung Tiram Kab Batu Bara.
Personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku di Pimpin IPDA Cristian Pangabean menangkap dan mengamankan tersangka pencurian dan mengejar teman pelaku Emit saat dilakukan pengembangan.
Tersangka mencoba mendorong dan melawan petugas sehingga Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dan selanjutnya tersangka dibawa Ke Puskesmas dilakukan pengobatan selanjutnya pelaku di bawak Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.
Temannya Emit (28) warga Desa Kampung Lalang Kab Batu Bara yang sampai hari ini masih buron. (als)















