Pencuri Tabung Gas, HP Dan Uang Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Polsek Hinai Polres Langkat Polda Sumut mengamankan diduga pelaku curat, Selasa (9/9/2025). Berita Sore/ist

LANGKAT (Berita): Polsek Hinai Polres Langkat Polda Sumut mengamankan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) Jumat (12/9/2025).

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 15 / VII / 2025 / SPKT / Polsek Hinai / Polres Langkat / Polda Sumut, Tanggal 7 Juli 2025.

Pelapor Suyatno mengalami kerugian berupa satu unit HP Merk Samsung Galaxy A05s, tabung gas, dan uang Rp200.000 dengan total kerugian mencapai Rp3.550.000. Peristiwa
terjadi di Dusun II Desa Suka Damai Timur Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. Jumat (4/7/2025).

Pelaku inisial AN Alias Gondrong ,35, berdomisili di Dusun III Desa Suka Dama Timur Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Hinai AKP Hari Muliady, SH Jumat (12/9/2025) menerangkan kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 di Dusun III Desa Suka Dama Timur Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.

Korban Suyanto sepulang dari masjid langsung ke dapur memanaskan air untuk membuat kopi. Namun saat itu kompor tidak menyala dikarenakan tabung gasnya tidak ada.

Lalu pelapor menanyakan kepada istrinya yang juga sudah bangun dan dijawab “Ada disitu”. Merasa curiga pelapor beserta istrinya mengecek seputaran dapur dan ternyata dinding dapur yang terbuat dari tepas bambu bagian samping rumah sudah terbuka/rusak, lalu ke ruang tamu dan juga tidak ada lagi melihat HP yang sebelum tidur dicas di ruang tamu. Dari kejadian diatas HP berikut tabung gas serta uang sejumlah Rp200.000 telah hilang dari rumah.

Selanjutnya melaporkan kejadian curat ke Polsek Hinai guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pelaku dapat diamankan pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB oleh Kanit Reskrim Polsek Hinai IPDA Muhammad Taufan, SH bersama anggota setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku insial AN berada di Barak Seratus PT SSS Desa Pasar Suku Kecamatan. Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

Pelaku AN Alias Gondrong tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan dan langsung dibawa ke Polsek Hinai guna dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut.

”Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” kata

Kapolsek Hinai AKP Hari Muliady mengatakan pelaku dapat diamankan pada hari Selasa, 9 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB oleh Kanit Reskrim Polsek Hinai IPDA Muhammad Taufan, SH. bersama anggota dan berkordinasi dengan Personil Polsek Batang Muara Gadis Polres Madina.

Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku insial AN berada di Barak Seratus PT SSS Desa Pasar Suku Kecamatan. Muara Batang Gadis Kabupaten, Mandailing Natal.,”kata Kapolsek Hinai AKP Hari Muliady.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap aksi kejahatan sekecil apapun bentuknya, merupakan komitmen Polres Langkat demi melindungi masyarakat.

“Bersama-sama, mari kita ciptakan Langkat yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” ujar Kapolres. (bap)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *