Pemko Binjai Tertibkan  Bangunan Tanpa Izin Di Jalan Bandung

  • Bagikan

BINJAI (beritasore.co.id): Pemerintah Kota Binjai mengambil tindakan tegas membongkar bangunan tanpa izin di jalan Bandung kelurahan Rambung Barat,kec. Binjai Selatan. Selasa( 7/4).

Bangunan tanpa izin  berbentuk kiost bahkan ada dibangun bertingkat . Bangunan itu dipergunakan sebagai tempat berjualan sebab berdekatan dengan RS Tentara dan bekas RS Bangkatan.

Bangunan liar itumelanggar ketentuan hukum, bangunan liar tersebut juga berpotensi menghambat aksesibilitas serta mengganggu pelayanan kesehatan.
Kawasan itu juga pernah dimanfaatkan DLH kota Binjai sebagai tempat pembuangan sampah sementara.

Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Pemerintah Kota Binjai dalam menciptakan tata kota yang rapi, tertib, dan nyaman. Ke depan, pengawasan akan terus ditingkatkan secara berkala untuk mencegah munculnya kembali pelanggaran serupa.
Beberapa warga berharap penertiban bangunan tanpa izin hendaknya pemko Binjai jangan pilih kasih. Dan ruang yang ditertibkan jangan dibiarkan harus ditata dengan baik.( RR).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *