Pemkab Nias Barat Serahkan SK PPPK Paruh Waktu

  • Bagikan

NIAS BARAT (Berita): Pemerintah Kabupaten Nias Barat dijadwalkan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Senin, 29 Desember 2025, sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan aparatur dan penguatan pelayanan publik di daerah.

Penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut atas penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang telah diterbitkan oleh Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan. Informasi tersebut disampaikan melalui surat pengumuman bernomor 800/5789/BKPSDM-II yang ditandatangani oleh Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu.

Berdasarkan pengumuman tersebut, kegiatan akan dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Nias Barat, mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai. Seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan diwajibkan hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Pemerintah Kabupaten Nias Barat juga menetapkan ketentuan pakaian yang wajib dipatuhi oleh para penerima SK, yakni kemeja putih polos lengan panjang, dasi hitam polos, celana atau rok berbahan kain warna hitam, sepatu hitam, serta jilbab hitam bagi yang menggunakan.

Pengumuman yang dikeluarkan di Lahomi pada 24 Desember 2025 ini diharapkan menjadi perhatian seluruh PPPK Paruh Waktu agar proses penyerahan SK dapat berlangsung tertib, lancar, dan khidmat. (KZ)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *