BATU BARA (Berita): Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Batubara dengan BP2MI merupakan upaya Bupati Zahir untuk melindungi tenaga kerja Indonesia, khususnya Kabupaten Batubara yang bekerja di luar negeri.
Ini sesuai dengan visi Bupati Zahir dalam mewujudkan masyarakat Kabupaten Batubara menjadi masyarakat industri yang sejahtera,mandiri dan berbudaya.
Hal itu disampaikan Bupati Ir.Zahir M.AP usai menandatangani Nota Kesepahaman bersama Badan Perlindungan Pekerja-Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada rapat kegiatan Koordinasi terbatas (Rakortas) wilayah Sumut diaula Tengku Rizal Nurdin Medan, Rabu (09/03/2022).
Ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi bersama untuk mengatasi PMI ilegal. Karena dari sektor PMI yang legal, mendatangkan devisa terbesar kedua untuk negara sebesar Rp 159 triliun.
Sedangkan Benny Rhamdani mengatakan momentum tersebut sekaligus bentuk sinergitas dan kolaborasi antara Kementerian,Lembaga Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Swasta, serta stakeholder terkait untuk mengatasi PMI illegal.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017, merupakan mandat dan tugas seluruh jajaran pemerintah di Indonesia yang berisi tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pelindungan ini menyeluruh dari berbagai aspek hukum,ekonomi dan sosial bagi PMI dan keluarganya, dari sebelum,selama dan setelah bekerja, 4,4 juta pekerja Indonesia bekerja di luar negeri.
Sistem yang dimiliki dan dikendalikan oleh command center BP2MI, telah mendata semua data terkait pekerjaan, jumlah gaji, tempat tinggal dan sektor pekerjaan ucap Benny Rhamdani.
Benny juga menyatakan,Sumut adalah provinsi ke 14 sejak 2021 yang dihadiri kepala BP2MI untuk sosialisasi UU Nomor 18 tahun 2017.
Hadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi,Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, Plt Sekertaris Utama BP2MI, Ahmad Kartiko, Deputi Kawasan Amerika Pasifik BP2MI, Lasro Simbolon, Forkopimda se-Sumut serta Bupati/Wali Kota se-Sumut.
Rapat juga ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman BP2MI, bersama Pemprov Sumut dan 9 kabupaten kota.
Diantaranya Kota Medan, Kab. Labuhan Batu Utara, Kab.Deli Serdang, Kab. Simalungun, Kab.Langkat, Kab.Tapanuli Selatan, Kab.Serdang Bedagai, Kota Tanjung Balai dan Kab.Batubara.(als)















