Batu Bara (Berita): Keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas Pemerintah Batubara. Untuk itu Pemkab menetapkan kebijakan perpanjang belajar dari rumah.
Hal itu disampaikan Bupati Batubara Ir.H.Zahir,MAP kepada Wartawan didampingi Sekdakab Batubara Sakti Alam Siregar SH, Kadisdik Batubara Ilyas Sitorus,UPT SD, SMP dipendopo Rumdis Tanjung Gading Kec.Sei Suka usai pelepasan 65 Kafilah MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Sumatera Jum’at (4/9-2020).
Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR) pada Tahun pelajaran 2020/2021 dimasa Pandemi Covid-19 di perpanjang sampai dengan 19 September 2020, yang mengacu kepadan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,Menteri Agama,Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, tentang perubahan atas Keputusan Bersama Mendagri RI nomor: 01/KB/ 2020,nomor 516 Tahun 2020,nomor HK.03.01/Menkes/363/2020,nomor 119/4536/SJ,nomor 440-882 Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Bupati Batubara Nomor : 420/4343 tentang Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), kata Bupati Batubara.
Terpisah Kadisdik Kabupaten Batubara Ilyas Sitorus mengatakan bahwa dalam Surat Edaran Bupati Batubara nomor: 420 / 5090 tanggal 4 September 2020 memgatur beberapa hal diantaranya ; 1.Kegiatan Belajar Mengajar diseluruh PAUD, SD dan SMP dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara dilaksanakan dengan Belajar Dari Rumah (BDR) diperpanjang sampai tanggal 19 September 2020, terkecuali Sekolah Tangguh yang ditetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara melalui monitoring dan evaulasi untuk dapat melakukan Kombinasi Pembelajaran tatap muka dengan Belajar Dari Rumah (BDR).
2.Sekolah Tangguh Displin Covid -19 dapat melakukan kombinasi pembelajaran tatap muka dan Belajar Dari Rumah mulai tanggal 7 September 2020 adalah sebagai berikut :Tingkat SD, UPTD SDN 14 Mangkai Baru, UPTD SDN 01 Pematang Jering, UPTD SDN 15 Padang Genting, UPTDSDN 11 Karang Baru, UPTD SDN 16 Benteng Jaya, UPTD SDN 26 Aras, UPTD SDN 16 Sidomulyo, UPTD SDN 08 Tanah Itam Hilir, UPTD SDN 07 Lubuk Besar, UPTD SDN 10 Tanjung Mulia, UPTD SDN 08 Guntung, UPTD SDN 14 Kandangan.Untuk Tingkat SMP :UPTD SMPN 1 Talawi, UPTD SMPN 1 Lima Puluh, UPTD SMPN 1 Datuk Lima Puluh, UPTD SMPN 1 Tanjung Tiram, UPTD SMPN 1 Sei Balai, UPTD SMPN 1 Datuk Tanah Datar, UPTD SMPN 3 Air Putih, UPTD SMPN 1 Laut Tador, UPTD SMPN 1 Air Putih,UPTD SMPN 1 Nibung Hangus dan UPTD SMPN 1 Lima Puluh Pesisir, sebut Ilyas.
Guru dan tenaga kependidikan pada PAUD,SD dan SMP dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara tetap menjalankan tugas sesuai jam kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Memberitahukan kepada orang tua/wali siswa agar menjaga/ mengawasi siswa tidak keluar rumah dan tidak membawa siswa ke tempat keramaian atau keluar daerah jika tidak diperlukan. (Als)















