SERGAI (Berita) : Melalui Rapat Paripurna ini, kami minta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Serdang Bedagai, agar segera membayarkan gaji /upah tenaga kontrak yang sejak mulai bulan Januari 2021 sampai sekarang belum dibayarkan.
Hal ini di tegaskan Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, MKM saat sebelum menutup Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Nota Kesepakatan / Persetujuan bersama terhadap Substansi Rancangan awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun Anggaran 2021 – 2026 dan Laporan Reses DPRD Masa Persidangan I, TA 2021 berlangsung di ruang paripurna DPRD, kepada Wartawan, Rabu lalu
Begitu juga kata, dr Riski Ramadhan, bagi para Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang selama ini hanya mendapat upah/honor sebesar Rp 250.000 per bulan, harus di naikan, tegasnya.
“Untuk itu kami juga minta kepada saudara Bupati, agar upah / honor tersebut dikembalikan ke angka Rp 700.000 /bulan atau lebih,”ujarnya.
Gaji, atau Honor tenaga kontrak harus secepatnya di bayarkan, sejak Januari sampau dengan bulan Maret, selama tiga bulan, belum di bayar, tegasnya. (Azwen).















