Pelaku Penggelapan THR Buruh PT. PHS Papaso Ditahan

  • Bagikan
MS terduga penggelapan THR Buruh PT. PHS Papaso tahun 2020 yang telah ditahan Kejari Palas.Beritasore/Ist)
MS terduga penggelapan THR Buruh PT. PHS Papaso tahun 2020 yang telah ditahan Kejari Palas.Beritasore/Ist)

PALAS (Berita) : Tersangka pelaku dan penipuan uang Tunjuangan Hari Raya (THR) Buruh Harian Lepas (BHL) PT. Permata Hijau Sawit (PHS) Kebun Papaso Sosa Timur pada 2020 telah ditahan Kejaksaan Negeri Padanglawas (Palas).

Awaluddin Rambe, salah seorang korban yang mengaku THR-nya telah dipotong menuturkan, pelaku MS diduga telah memotong 20% THR-nya tanpa persetujuan dan surat kuasa untuk menerima uang THR dari perusahaan.

Atas kondisi itu, ia merasa kecewa dan dirugikan hingga akhirnya bersama ketiga rekannya RHN, MH dan SN melaporkan pelaku ke pihak berwajib.

Dimana laporan mereka saat itu telah diterima pihak Sat Reskrim Polres Padang Lawas, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/139/IX/2020/SU/PALAS /SPKT tertanggal 19 September 2020 yang mana terlapor yang diduga sebagai pelaku MS, SH.I turut serta melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana di maksud dalam  rumusan Pasal 378 dan Pasal 372 dan Pasal 55 KUHPidana terhadap uang THR 4 orang BHL di PT. PHS Kebun Papaso.

Kasi Intelijen Kejari Palas, Parlindungan Sidauruk SH, kepada Wartawan baru-baru ini membenarkan penahanan terhadap tersangka berinisial MS atas laporan 4 orang BHL PT. PHS Kebun Papaso yang tidak menerima uang THR 2020.

“Benar berkas pelimpahannya dari Polres Palas telah kita terima dan berkas perkaranya telah P21 (lengkap) dan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka MS,” ungkap Parlindungan. (AHD/tio)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *