P. BRANDAN (Berita): Tim Opsnal Polsek P. Brandan Res Langkat menangkap seorang pelaku penganiayaan yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu -sabu.
Tersangka merupakan Su, 38, Link I Patok Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Edi S Sinulingga melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat ketika dikonfirmasi, Senin (15/3) menjelaskan tersangka ditangkap di rumahnya Link I Patok Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat, Minggu (14/3).
Dijelaskan Yasir, sebelumnya Kapolsek P. Brandan AKP P. S. Simbolon, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dedi Y. P Ginting, SH dan petugas Opsnal melakukan cek TKP serta melakukan penyelidikan dan melakukan visum terhadap korban penganiayaan.
Dijelaskan lagi, tersangka yang dikenal licin dan berpindah pindah tempat telah diketahui keberadaannya, Kanit Reskrim mendapati informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di Link I Patok Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat sedang tidur di rumah bersama istrinya .
Yasir menambahkan, tim Opsnal langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan. Pelaku berhasil dibekuk tanpa ada perlawanan.
“Saat dilakukan penggeledahan di sekitaran TKP pelaku ditemukan barang bukti yang disimpan pelaku di bawah tempat tidurnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek P. Brandan guna proses hukum,” terang Yasir(bap)















