LANGKAT (Berita) : Seorang pelaku curanmor IA, 18, warga Dusun V Perum Asabri Desa Selamat Kec Sibiru biru Kab Deliserdang, memar dan lebam dihajar warga sebelum ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Salapian Polres Langkat, Minggu (14/6).
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK melalui Kasubag Humas AKP Rohmat, Senin (15/6) menyampaikan
Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepedamotor , sesuai dengan LP/ 30 / VI/ 2020 / SU/LKT/ SEK SALAPIAN. tanggal 14 Juni 2020.
Dijelaskan, awalnya korban Rasiman Saragih, 36, warga Dusun Namo Jawi Desa Perk Bandar Telu Kec Salapian Kab Langkat, Minggu (14/6) sore sedang memancing di sungai Bandar Telu dan memarkirkan sepedamotornya di pinggir Jalan Umum Binjai Bukit Lawang Bandar Teluk.
Lalu korban mendengar ada suara sepedamotor yang berhenti, serta curiga selanjutnya korban mengecek sepedamotor miliknya yang diparkir di pinggir jalan sudah tidak ada lagi.
Kemudian korban memanggil saksi untuk melapor ke Polsek Salapian, selanjutnya Kapolsek Salapian dan Kanit Reskrim Polsek Salapian beserta anggota dan korban serta warga melakukan pengejaran ke rrah Binjai, di Dusun Cangkulan Desa Minta Kasih Kec. Salapian, Korban melihat Sepedamotor miliknya dibawa tersangka dengan cara didorong oleh temannya menggunakan sepedamotor merk Honda jenis Spacy.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku namun temannya bernama Als Geng tidak tertangkap karena sempat melarikan diri.
Sebelum petugas sampai warga sempat menghakiminya, sehingga wajah pelaku mengalami memar dan lebam.
Kapolsek Salapian AKP. Armansyah harahap SH melalui Kanit reskrim IPDA Mimpin Ginting SH , MH serta anggota untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Salapian untuk proses hukum. (bap)















