Pelaku Cabul Anak Di Bawah Umur Gol

  • Bagikan
Pelaku cabul anak di bawah umur ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara Senin (18/8/2025). Berita Sore/alirsyah

BATUBARA (Berita): DI, 43, terduga tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur TS, 17, warga
Kecamatan Air Putih akhirnya gol ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara Senin (18/8/2025).

Kepada Berita, Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Tri Boy A Siahaan SIK, MH, MSc dalam siaran persnya diterima melalui Kasie Humas Polres Batubara AKP Ahmad Fahmi SH menyebutkan DI ditangkap sebagaimana Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana.

Kronologis bermula Sabtu 5 Juli 2025, Pelapor U, 52, pulang ke rumahnya melihat anaknya/TS dimarahi kakaknya D. Kakak korban menceritakan Adiknya, TS, melakukan perbuatan pencabulan dilihat isi chating WhatsApp DI dengan TS.

Atas desakan kakaknya TS mengakui DI melecehkan dirinya dengan iming-iming paket data pulsa handphone. Atas kejadian itu, ayah TS merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Batubara.

Tersangka ditangkap sedang bekerja di ladang miliknya atas informasi masyarakat. Atas interogasi Petugas tersangka mengakui perbuatannya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya DI diboyong Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara ke Mako Polres Batubara guna diproses lebih lanjut.(als)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *