DELI SERDANG (Berita): Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai Nasdem Dr Tuahman Franciscus Purba M,Kes,Sp,An bersama PSP Foundation Centre serta DPC partai Nasdem Kec. Sunggal mensosialisasikan perda nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitas pencegahan penyalah gunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya di Dusun 1B Desa Tanjung Selamat Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang, Minggu (27/3).
Hadir dalam sosialisasi perda nomor 1 tahun 2019 masing masing Dr,Tuahman Purba, konselor Adiksi ahli muda BNNP Sumut Dr, Laniah Lubis, Kasi Kesos Kec.Sunggal Irvan Sormin S.Sos, Kepala Desa Tanjung Selamat H.Nuriadi, Kepala Dusun, Ketua DPC Nasdem Kecamatan Sunggal Eka Sanjaya Surbakti AMP serta warga masyarakat sekitar.
Dalam sambutannya Tuah man Purba mengapresiasi warga masyarakat yang cukup antusias datang untuk memahami sosialisasi terkait perda nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan dan penyalahan Narkotika.
Sementara kepala Dusun IV dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Partai Nasdem yang peduli terhadap bahaya dari dampak penyalah gunaan Narkoba.
“Saya berharap dengan adanya sosialisasi perda nomor 1 tahun 2019 ini kita sama sama memerangi segala jenis bentuk Narkoba”, sebutnya.
Konselor Adiksi ahli muda BNNP Sumut Dr,Laniah Lubis mengatakan dengan di sosialisasikan nya perda Nomor 1 tahun 2019 maka provinsi Sumut akan memiliki Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Di katakannya bahwa dampak dari pengunaan Narkoba ini bisa menyebabkan penyakit otak kronis yang kambuhan
Oleh karena itu dengan adanya perda ini nantinya ada sekitar 1000 orang yang terdampak dari penguna Narkotika akan di bantu dengan mengunakan kartu Kis (PIB).
Di jelaskannya bahwa saat ini ada sekitar 90 jenis Narkoba yang beredar,sementara di Sumatera Utara ada sekitar 77 jenis,sementara saat ini ada muncul jenis narkoba baru dengan nama Katarom yang merupakan jenis tumbuhan.
Oleh karena itu dalam memerangi narkoba,maka diharapkan peran serta keluarga sedini mungkin membentuk ketahanan keluarga di lingkungan masyarakat masing masing yang mencakup lingkungan,sekolah serta tempat bermain.Pungkasnya (ML)















