Paripurna DPRD Batu Bara10 Fraksi Terima Ranperda

  • Bagikan
Teks fhoto: Paripurna DPRD Batu Bara,10 Fraksi Terima Ranperda di ruang Gedung Paripurna Jln.Perintis Kemerdekaan Kecamatan Limapuluh Kota Senin (24/7-2013).beritasore/alirsyah
Teks fhoto: Paripurna DPRD Batu Bara,10 Fraksi Terima Ranperda di ruang Gedung Paripurna Jln.Perintis Kemerdekaan Kecamatan Limapuluh Kota Senin (24/7-2013).beritasore/alirsyah

Batu Bara (Berita) Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara 10 Fraksi menyetujui penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berbasis resiko dan Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak serta pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama di ruang Gedung Paripurna Jln.Perintis Kemerdekaan Kecamatan Limapuluh Kota Senin (24/7-2013).

Rapat dihadiri Ketua DPRD Batu Bara dihadiri Wakil Ketua 1 Ismar Khomri, S.s ,
Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Oky Iqbal Prima SE, Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara dihadiri Kabag Persidangan dan Per- Undang-Undangan Azhar,S.pd, M.Pd dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.Amirtan dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pendapat akhirnya setelah mencermati hasil laporan Pansus III menyetujui dan menyatakan menerima Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara.Fraksi Golkar dibacakan Fahri Iswahyudi, S.Sos menyetujui Ranperda penyelenggaraan Perlindungan Anak menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah.

Fraksi GERINDRA dibacakan Ahmad Fahri Meliala,ST menyetujui Ranperda penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis Risiko yang diamanatkan Peraturan Pemerintah No.5 tahun 2021 tentang
Peraturan kepala daerah. Fraksi PAN dibacakan Chairul Bariah SE dengan mengucapkan Bismillahirahmanirahim menerima dan menyetujui Ranperda.Fraksi DEMOKRAT dalam pendapat akhirnya dibacakan Syahril Siahaan, SE menerima (menyetujui) ditetapkan menjadi Perda tahun anggaran 2023 Kabupaten Batu Bara.
Fraksi PKS dibacakan M.Abduh Afriyan Marpaung, SKM sepakat/menyetujui Ranperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara.PKS tidak sepakat/menyetujui untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah sesuai catatan dan rekomendasi Pansus II.

Fraksi NASDEM dibacakan Dra.Tiurlan Napitupulu menerima dan atau menyetujui laporan untuk dapat diundangkan menjadi Peraturan Daerah di Kabupaten Batu Bara.
Fraksi PPP dibacakan Ahmad Badri, SH menerima/menyetujui kesimpulan Pansus II agar Ranperda berbasis Resiko Kabupaten Batu Bara tahun 2022 tidak perlu dilanjutkan menjadi Peraturan Daera cukup dengan peraturan Kepala Daerah.Fraksi PBB dibacakan Sarianto Damanik, SE menyatakan sependapapat hasil pembahasan Pansus II dan menerima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.Fraksi NKB pandangan akhirnya
menerima dan menyetujui Ranperda.(als)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *