Paksa Kadus Mengundurkan Diri, Kades Perk Aek Nagaga Berikan Klarifikasi

  • Bagikan

 

ASAHAN (Berita) : Kepala Desa Perk Aek Nagaga, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan akan melakukan rotasi jabatan terhadap 2 (dua) perangkat desa, salah satunya adalah Kepala Dusun III Poniman.

” Rotasi jabatan perangkat desa itu bertujuan demi kemajuan Desa Perk Aek Nagaga dan untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintahan desa “, kata Kepala Desa Perk. Aek Nagaga Sawaluddin kepada awak media, Selasa (30/5/23) menaggapi pemberitaan Kades Aek Nagaga diduga paksa Kepala Dusun III mengundurkan diri.

Menurut Kades terkait pemaksaan terhadap Poniman untuk mengundurkan diri dari kepala dusun 3, sebenarnya ia bermaksud ingin menyampaikan akan adanya rotasi jabatan perangkat desa, salah seorang adalah Poniman. Untuk itulah diberitahukan sebelumnya agar tidak terkejut. Namun bila dirinya tidak bersedia atau tidak mampu mengemban tugas itu sebaiknya ia mengundurkan diri.

” Niat saya kan baik, memberi tahukan terlebih dulu supaya tidak terkejut, dan saran saya kalau tidak mampu menempati jabatan baru yang ditugaskab sebaiknya mengundurkan diri ” ujarnya.

Kades menambahkan, rotasi jabatan itu tentu nantinya setelah mendapat rekomendasi dari Camat yang suratnya sudah dilayangkan tentang rotasi tersebut. Hal itu guna mempertimbangkan dan menyesuaikan kinerja serta kompetensi dan kapasitas Perangkat Desa. Berdasarkan Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 3 ayat (1) serta Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2022, Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Lanjut kata Sawal, dua perangkat Desa Perk Aek Nagaga yang akan dimutasikan jabatan itu adalah: Putri (Kaur Perencanaan) akan dimutasi sebagai Kadus III, sedangkan Poniman (Kadus III) menempati posisi sebagai Kaur Perencanaan.

” Rotasi ini sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayananan di desa juga dalam rangka penyesuaian struktur baru organisasi pemerintahan desa yang diatur oleh pemerintah peraturan desa ” tutur Kades.

Disinggung pemutasian tersebut diduga ada unsur politik karena Poniman merupakan salah satu rivalnya pada Pilkades yang lalu, Sawaluddin menampik tuduhan itu. ” Itu tidak benar, ini berawal adanya kebijakan yang saya lakukan kepada seluruh perangkat desa agar setiap harinya bisa hadir ke kantor desa dalam agar Perangkat Desa memiliki disiplin kerja. Disiplin kerja tercermin dari kehadiran kerja di Kantor Desa ” ujarnya.

Kades menambahkan sengan kehadiran kerja yang tertib dan memiliki disiplin kerja yang tinggi kinerja atau hasil kerja akan lebih mudah tercapai. Namun yang terjadi Poniman tidak mematuhinya sehingga Kades melayangkan SP (surat peringatan) I. Inilah yang menjadi awal akan dilakukan pemutasian itu.

” Selain itu ketika ada kunjungan sosialisasi Tugas-tugas pokok aparatur desa yang dihadiri Kadis PMD Pemkab Asahan Poniman tidak menunjukkan etika sebagai seorang Kadus karena hanya tidak mengenakan pakaian dinas kerja ” tandasnya. (min)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *