BATUBARA (Berita): Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Otto Hasibuan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Hal itu disampaikan Humas Lapas Labuhan Ruku kepada Berita Selasa (8/7/2025).
Wamenko Hukum dan HAM RI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, sekaligus memberikan arahan serta motivasi kepada jajaran petugas di wilayah Sumatera Utara
Saat itu Wamenko didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, Kalapas Pematang Siantar, Davy Bartian, serta sejumlah jajaran Pemasyarakatan sekitar Sumatera Utara.
Otto Hasibuan meninjau sejumlah fasilitas seperti area layanan publik, dapur sehat, blok hunian warga binaan, hingga berbagai kegiatan pembinaan kemandirian yang berlangsung di dalam lapas terakhir Wamenko Hukum dan HAM RI menyempatkan diri meninjau budidaya ikan, kerajinan tangan, dan pertanian hidroponik yang dikelola warga binaan sebagai bentuk pelatihan dan pembekalan keterampilan untuk masa depan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP.).
Dalam arahannya, Otto Hasibuan memberikan apresiasi terhadap upaya pembinaan yang telah dilakukan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara.
Kata Otto Hasibuan, Pemasyarakatan bukan semata-mata soal keamanan, tetapi juga tentang memberi harapan, membuka peluang, dan menghadirkan keadilan restoratif bagi warga binaan.Produk-produk hasil pembinaan ini memiliki nilai ekonomi dan dapat menjadi bekal hidup setelah bebas. Ini adalah wujud nyata kontribusi Pemasyarakatan terhadap pembangunan masyarakat ujarnya.
Otto Hasibuan menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba di dalam lapas, perkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.
Hadir dalam kegiatan itu jajaran Pemasyarakatan sekitar Sumatera Utara, termasuk Kalapas Labuhan Ruku, Soetopo Berutu.(als)