LANGKAT(Berita): Polsek Stabat Polres Langkat berhasil ungkap dan tangkap pelaku penggelapan satu unit mobil Avanza BK 1185 PF di Jln Gunung Jaya Wijaya Gg Gotong Royong Lingk X Kel Binjai Estate Kec Binjai Selatan Kodya Binjai ,Minggu (29/10/2023).
Kapolsek Stabat AKP Feri Ariandi SH MH menerangkan penangkapan itu berawal dari adanya Laporan /Pengaduan, Kamis 9 Maret 2023 lalu.
Korbannya sekaligus pelapor adalah Sri Hartati Ningsih S.Pd , perempuan berusia 51 tahun berprofesi sebagai guru berstatus PNS warga Dusun II Cinta Damai Desa Pantai Gemi Kec.Stabat Kab.Langkat.
Menurut keterangan korban sebelumnya pada Jumat 30 Desember 2022 pukul 20.00 Wib di rumahnya Dusun II Cinta Damai Desa Pantai Gemi Kec.Stabat Kab Langkat sebelumnya ada menitipkan satu unit mobil Avanza BK 1185 PF kepada terlapor P.S.N S.Pd , perempuan, 38 , bestatus, PNS/guru /Kasek SD , warga Jl.Letjend Jamin Ginting Lk.VII Kel.Rambung Timur Kec.Binjai Selatan Kota Binjai.
Karena tidak bisa mengemudikan mobil, terlapor datang ke rumah korban dengan mengajak temannya yang diduga sebagai pelaku K.A.L, laki laki 46 , warga , Jl.Gunung Jaya Wijaya Gg.Gotong Royong Lingk.X Kec.Binjai Estate Kec.Binjai Selatan Kodya Binjai.untuk mengemudi dan membawa mobil Avanza BK 1185 PF milik korban dan sesampainya di Binjai terlapor kembali ke rumahnya sedangkan mobil dibawa pelaku ke kediamannya
Beberapa hari kemudian korban ingin menggunakan mobilnya tersebut sehingga menghubungi P.S.N SPd. Lalu terlapor menemui pelaku K.A.L untuk menanyakan mobil tersebut yang ternyata mobil milik korban telah digadaikan pelaku kepada orang lain.
Akibat perbuatan pelaku korban menderita kerugian sebesar Rp.85.000.000.Dalam perkara ini Polsek Stabat mengamankan
Barang Bukti berupa:
Satu Exemplar fotocopy BPKB atas nama Sri Hartati Ningsih.
Kapolsek Stabat AKP Feri Ariandi menjelaskan berdasarkan pengaduan korban Polsek Stabat melakukan penyelidikan dan setelah beberapa waktu mencari keberadaan pelaku.
Pada Minggu 29 Oktober 2023 pukul 00.30 Wib Unit Reskrim Polsek Stabat mendapat informasi keberadaan pelaku berada di rumahnya. sehingga personil menemui Kepling X Kel.Binjai Estate Kec.Binjai Selatan Sartono untuk mendampingi petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Sesampainya di rumah pelaku dengan disaksikan Kepling, petugas melakukan penangkapan dan mengamankannya . Pelaku K.A.L kemudian dibawa ke Polsek Stabat guna dimintai keterangannya.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasihumas AKP Yudianto ketika dikonfirmasi, Selasa(31/10/2023);menerangkan pihaknya telah mengamankan pelaku dan akan memproses sesuai dengan perbuatannya.
“Sedangkan Mobil Avanza BK 1185 PF milik korban sedang kita kejar dan mencari keberadaannya,” sebut Yudianto. (bap)















